MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN APBDES TAHUN 2019

  • Aug 31, 2019
  • mtoyib
  • BERITA, PRODUK DESA, DANA DESA, PEMERINTAHAN

Kepundung. Jum’at 30 agustus 2019, Sesuai dengan Siklus Tahunan Pemerintah Desa Kepundung, Pemerintah Desa Kepundung bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Musyawarah Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan dilanjutkan dengan Sidang / Rapat Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Desa Kepundung Tahun Anggaran 2019. Hadir dalam Kegiatan Musyawarah tersebut antara lain Kades Kepundung Bpk Khamdi beserta perangkat desa, Kasi PMD, Ketua BPD Bpk Bero Suroto dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua RT dan RW Desa Kepundung dan tokoh masyarakat desa Kepundung kurang lebih 35 org. Bapak Khamdi selaku Kepala Desa Kepundung dan sebagai koordinator dalam pelaksanaaan musyawarah desa terkait perubahan APBDes. Dalam rancangan perubahan APBDes Tahun 2019 tidak begitu significant, karena secara garis besar APBDes Desa Kepundung Tahun Anggaran 2019 yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa Kepundung sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait APBDes dan juga sudah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019. Tujuan dari diadakannya musyawarah terkait dengan rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2019 yaitu Untuk meningkatkan kinerja pelaksanakan kegiatan desa yang dibiayai oleh APBDes Tahun Anggaran 2019, Memastikan pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai oleh APBDes Tahun 2019 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun untuk rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2019 diantaranya mengubah atau mengurangi dari Bidang Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Adapun Musyarawah Desa terkait dengan Perubahan APBDes Tahun 2019 berjalan lancar, semua perangkat desa aktif dalam menyampaikan pendapat dan selanjutkan BPD dalam Sidang Perubahan ABDes Tahun 2019 yang mana sesuai dengan Persetujuan Bersama Pemerintah Desa Kepundung dan Badan Permusyawaratan Desa Kepundung Pada Jum’at 30 agustus 2018 menyetujui Peraturan Desa Kepundung tentang Perubahan APBDes Tahun 2019. Yang nantinya Sekretaris Desa akan menyampaikan Perdes tentang perubahan APBdes kepada Bupati melalui Camat dan Camat akan menetapkan hasil evaluasi perubahan APBDes Tahun 2019 paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya Perdes tentang Perubahan APBDes. Perdes APBDes Perubahan dapat anda download disini