Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Kepundung 2020-2025
- Feb 10, 2020
- mtoyib
- BERITA, PEMERINTAHAN

RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi: Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa - Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota - Pengkajian Keadaan Desa - Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa - Penyusunan Rancangan RPJM Desa - Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa - Penetapan dan Perubahan RPJM Desa 1. Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari: (1) Kepala Desa selaku pembina; (2) Sekretaris Desa selaku ketua; (3) Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan (4) anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) dan orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa. Sedangkan tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah:
- Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
- Pengkajian keadaan Desa;
- Penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
- Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
- Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
- Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
- Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota
- Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
- Penyelerasan data desa.
- Penggalian gagasan masyarakat; dan
- Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa
- Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
- Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa;
- Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
- Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
- Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa;
- Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
- Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa dan dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.
- Berita acara disampaikan uleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
- Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui uleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
- Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
- Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa
- Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama uleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis pulitik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
